Layanan Disdukcapil Bulukumba
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bulukumba
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Bulukumba bersifat gratis. Hubungi (0413) 926-7026 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Bulukumba.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Bulukumba.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Bulukumba.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Bulukumba.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Bulukumba.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Bulukumba berusia di bawah 17 tahun.