Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Bulukumba
FAQ
FAQ Disdukcapil Bulukumba
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Bulukumba
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Bulukumba membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0413) 926-7026 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Bulukumba: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Bulukumba tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bulukumba untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Bulukumba menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0413) 926-7026 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Bulukumba, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Bulukumba?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Bulukumba di Jl. Pemerintahan No. 1, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Bulukumba menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami